Sabtu, 28/09/2024 20:14 WIB

Polda Metro Jaya Gerebek Sarang Judi Online di Bogor, 23 Orang Jadi Tersangka

Jaringan judi online digerebek Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 23 Orang jadi tersangka.

Polda Metro Jaya bongkar judi online beronset puluhan miliar di Bogor, Jawa Barat. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Jaringan judi online diempat lokasi berbeda di wilayah Bogor, Jawa Barat digerebek Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka.

“23 tersangka yang berhasil kami amankan 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin,” terangnya.

Ditambahkan Wira, modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.

“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King," terangnya.

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa dalam transaksi penjualan dan pembelian chip tersebut dengan cara transfer uang dibeberapa rekening milik tersangka kemudian para tersangka menyelenggarakan jual beli chip tersebut sejak tahun 2022 dan diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.

“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran,” tandasnya.

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Judi Online Bogor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :