Kamis, 27/06/2024 02:23 WIB

Putra SYL Kembalikan Mobil Toyota Alphard ke KPK

Kemal Redindo diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL.

Putra Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo rampung diperiksa KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat 7 Juni 2024.

Pengacara Kemal Redindo, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL.

"Dalam kaitan dengan pemanggilan terhadap beliau (Kemal Redindo) untuk dimintai keterangan. Mestinya minggu lalu, tapi karena ada kedukaan, kemudian beliau juga ada urusan yang lain sehingga baru sempat hari ini," kata Djamaludin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia mengaku belum tahu pasti mengenai materi yang didalami tim penyidik KPK kepada Kemal. Hanya saja, ia mengatakan kliennya turut mengembalikan mobil Toyota Alpahrd. ke KPK.

"Kita belum tau jelasnya, yang pasti ke sini juga dalam rangka menyerahkan saty buah mobil, kendaraan, Alphard yang dulu pernah digunakan pada saat Pak SYL di Makassar," kata dia.

Djamaludin menambahkan keluarga SYL akan bersikap kooperatif untuk mengembalikan sesuatu yang diklaimnya baru diketahui bukan merupakan haknya.

"Intinya adalah bahwa keluarga dan kami juga penasihat hukum mendukung semua apa yang dihadapkan oleh KPK. Kali ini dalam rangka kita membuktikan sekaligus juga ingin menunjukkan bahwa keluarga firm, keluarga kooperatif, dan tidak mau menyulitkan, sehingga apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka. Kalau yang bukan itu akan diserahkan kepada KPK," tuturnya.

"Dan hari ini mobil itu bentar lagi kita pastikan insyaallah akan kita serahkan kepada KPK," lanjut dia

Sementara itu, pihak KPK belum memberikan keterangan mengenai pemeriksaan maupun pengembalian mobil dari Kemal Redindo.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar
-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar
-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar
-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar
-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar
-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar
-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar
-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar
-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta
-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas. 

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Putra SYL Kemal Redindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :