Sabtu, 28/09/2024 12:42 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Harun Masiku

Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perujuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin 10 Juni 2024.

Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masi buron.

Berdasarkan pantauan, Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.40 WIB. Hasto terlihat mengenakan kemeja batik berwarna oranye dan membawa beberapa dokumen.

"Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hasto kepada wartawan.

Hasto datang dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Belum dijelaskan materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada Hasto.

"Saya didampingi oleh para penasihat hukum kami dan akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Saya dipanggil dalam kapastias sebgaai saksi," kata Hasto.

"Jadi mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya," tambahnya.

Kuat dugaan, Hasto akan dicecar soal informasi baru yang sudah dikantongi penyidik KPK mengenai Harun Masiku yang sudah menjadi buron selama 4 tahun.

Informasi baru itu diperoleh KPK saat memeriksa tiga orang saksi beberapa waktu lalu. Di antaranya, advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

KPK menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan dan enggan menyampaikan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.

"Kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut, termasuk ketika mengetahui keberadaan dari DPO Harun Masiku ini maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami mengenai dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku Buronan Kasus Korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :