Kamis, 20/06/2024 22:01 WIB

KPK Periksa Eks Dirut PT PGN Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Jobi diperiksa terkait dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas di PT PGN.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2018, Jobi Triananda Hasjim pada hari ini, Senin 10 Juni 2024.

Jobi yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Sucofindo, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017–2021," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain Jobi Triananda, penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya dalam perkara ini. Di antaranya, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo; dan Corporate Secretary PT PGN, Bagas.

Kemudian mantan Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016 dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019, Dilo Seno Widagdo; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN, Fadjar Harianto Widodo.

Kemudian, Direktur Utama PT Isargas sekaligus dan Komisaris PT IAE sejak tahun, Iswan Ibrahim; Department Head Gas Supply Division PT PGN sejak tahun 2017–2020, Octavianus Lede Mude Ragawino; dan Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN, Sunanto.

Diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

KPK pun telah mencegah dua orang yang terkait dengan perkara, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

Namun, KPK masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. Para tersangka akan ditahan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup.

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas PT PGN KPK PT Sucofindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :