KPK menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hato Kristiyanto. Hal itu diakui Hasto usai diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Senin 10 Juni 2024.
Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto mengatakan jika handphone tersebut disita penyidik KPK dari stafnya yang bernama Kusnadi. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto masih menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto merasa keberatan dan sempat berdebat dengan penyidik KPK atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.
Di mana, Hasto mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.
"Karena sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, Hasto memutuskan agar pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain. Dia juga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penyitaan tersebut.
Adapun Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB. Meski demikian, ia mengaku hanya diperiksa selama 1,5 jam.
Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan mengenai materi yang didalami penyidik kepada Hasto. Lembaga antikorupsi juga belum menjelaskan alasan melakukan penyitaan
Untuk diketahui, KPK mendapakan informasi baru mengenai Harun Masiku. Informasi itu didapat saat KPK memeriksa tiga orang sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Ketiga saksi ialah advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menduga ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan dan enggan menyampaikan informasi mengenai Harun Masiku.
"Kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut, termasuk ketika mengetahui keberadaan dari DPO Harun Masiku ini. Maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami mengenai dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.
KEYWORD :KPK Harun Masiku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buronan Korupsi