Minggu, 08/09/2024 07:21 WIB

Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara

Kuncoro Wibowo dinilai telah terbukti bersalah melakukan korupsi penyaluran bansos beras.

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com -  Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo divonis hukuman selama 6 penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kuncoro Wibowo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amat putusan, Senin 10 Juni 2024.

Adapun perbuatan melawan hukum itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama dengan lima terdakwa lainnya. Di ataranya, mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan President Operasional PT BGR, April Churniawan.

Kemudian, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Richard Cahyanto; Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus ketua tim penasihat PT PTP, Ivo Wongkaren; dan anggota tim  penasihat PT PTP, Roni Ramdhani.

Terdakwa Budi Susonto divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Kemudian, April Churniawan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider 12 bulan kurungan. April juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Selain itu, Richard Cahyanto dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Richard juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp32,1 miliar dan setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp2,4 miliar sehingga total yang belum dikembalikan sejumlah Rp29,7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Selanjutnya, Ivo Wongkaren dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Ivo juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp62,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Lalu, Roni Ramdhani divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Roni juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 28,1 miliar subsider 3 tahun penjara.

Atas putusan mejalis hakim tersebut, seluruh terdakwa dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Atas perbuatannya, Kuncoro dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Bansos Beras PT BGR Kuncoro Wibowo Kementerian Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :