Jum'at, 29/11/2024 11:33 WIB

KPK Sebut Ponsel Sekjen PDIP Hasto Jadi Bukti Kasus Harun Masiku

Budi menyebut penyitaan ponsel tersebut menjadi kewenangan penyidik KPK.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat melakukan pemeriksaan pada hari ini, Senin 10 Juni 2024.

Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menyebut penyitaan ponsel tersebut menjadi kewenangan penyidik KPK. Lembaga antikorupsi menduga ponsel tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara Harun Masiku.

"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," tambah Budi.

Adapun ponsel tersebut disita penyidik dari staf Hasto yang bernama Kusnadi. Penyitaan dilakukan penyidik saat Hasto masih menjalani pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujar Budi.

Sementara itu, Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Hasto mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.

"Karena sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

Oleh karena itu, Hasto memutuskan agar pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain. Dia juga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penyitaan ponsel tersebut.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku Buronan Kasus Korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :