Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti sudah sesuai prosedur dan tidak asal-asalan.
KPK menduga ponsel Hasto memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik berpengalaman tidak mungkin asal asalan menyita," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa 11 Juni 2024.
Yudi pun mengaku heran dengan sikap Hasto dan tim kuasa hukumnya yang melaporkan penyidik Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Yudi meyakini jika penyidik KPK mempunyai alasan kuat dan petunjuk untuk menyita ponsel Hasto. Dia juga menegaskan jika penyitaan itu merupakan wewenang dari penyidik.
"Tentu Rossa punya alasan kuat dan petunjuk sekaligus juga memang kewenangan penyidik," ujar Yudi.
Terlebih, kata Yudi, Rossa merupakan salah satu penyidik terbaik KPK saat ini dan sudah berpengalaman menangani perkara besar seperti korupsi e-KTP hingga kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Oleh karena itu, Yudi berharap semua pihak patuh kepada hukum dan menunggu hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut.
Untuk diketahui, KPK menyita ponsel, catatan dan agenda milik Hasto. Barang barang itu diyakini berkaitan dengan perkara dan pelarian Harun Masiku.
Penyitaan dilakukan saat Hasto masih menjalani pemeriksaan KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Barang-barang itu disita dari staf Hasto bernama Kusnsdi.
Sementara itu, Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.
Hasto mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.
"Karena sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto kepada wartawan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
Oleh karena itu, Hasto memutuskan agar pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain. Dia juga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penyitaan tersebut.
Untuk diketahui, Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.
KEYWORD :KPK Harun Masiku Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Yudi Purnomo