Sabtu, 23/11/2024 12:45 WIB

KPK Panggil Komisaris PT Insight Investment Management Terkait Korupsi Taspen

Agung Gde akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi 

KPK memanggil Komisaris PT Insight Investment Management, Anak Agung Gde Wisnu.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Insight Investment Management, Anak Agung Gde Wisnu Wardana pada Kamis 13 Juni 2024.

Agung Gde akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada saksi Agung Gde. Namun, KPK tengah menyelisik aliran uang korupsi di PT Taspen tersebut.

KPK menyebut uang haram itu dialirkan oleh salah satu tersangka dan termuat dalam barang bukti dokumen. Hal itu sudah dikonfirmasi kepada mantan istri Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy Kosasih

"Saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 22 Mei 2024.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Antonius Kosasih sebagai saksi pada Selasa, 7 Mei 2024. Dia socecar penyidik soal kebijakan dalam merekomendasikan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Mei 2024.

Berdasarkam informasi yang diterima, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.  KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :