Senin, 24/06/2024 20:10 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas 10 Tersangka Korupsi Timah

Perlimpahan berkas para tersangka dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap

Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Perlimpahan berkas para tersangka dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

"Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka ke JPU Kejari Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Juni 2024.

Adapun 10 tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah 2018 Emil Ermindra (EE).

Kemudian tersangka Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Selanjutnya tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP, Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Dalam proses pelimpahan itu, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU Kejari Jaksel. Di antaranya, tiga unit mobil hingga barang berharga seperti logam mulia hingga 90 sertifikat tanah.

Harli menuturkan saat ini Kejari Jaksel bakal segera menyusun surat dakwaan agar sepuluh tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dokumen, sejumlah uang tunai, logam mulia, tiga mobil, dan 90 sertifikat tanah," kata dia.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

KEYWORD :

Korupsi Timah Kejaksaan Agung Dirut PT Timah Harli Siregar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :