Senin, 24/06/2024 20:48 WIB

Advokat Kritik Kejaksaan Pakai Permen LHK Hitung Kerugian Korupsi Timah

Hasil penghitungan senilai Rp 271 triliun itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. 

Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai penerapan Permen LHK untuk menghitung kerugian negara merupakan kekeliruan besar.

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai bahwa penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar.

Pasalnya, hasil penghitungan senilai Rp 271 triliun itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan.  Sementara pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Padahal angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ecologist, yang dipakai adalah peraturan menteri lingkungan hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar pak," kata Andy dalam konferensi pers di kawasan Bangka, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, kata Andy, hal ini membuat opini publik berasumsi para tersangka layaknya penjahat kakap lantaran melakukan tindakan pidana.

"Angka yang sudah didengungkan let say 3 bulan terakhir angka Rp271 triliun sehingga banyak orang berfantasi kalau uang 271 itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu," kata dia.

"Bahasa sederhana saya seperti ini, bapak pakai aturan dalam FIFA untuk pertandingan tinju, ketika dipukul petinjunya jatuh, malah dikasih kartu merah kan itu yang terjadi," sambung Andy.

Oleh karena itu, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

"Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhintungan tersebut, dan bisa dikatakan korupsi dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan nantinya kedepan," kata dia.

Disisi lain, penindakan kasus korupsi timah yang belakangan menyita perhatian publik memiliki fakta miris akan keberlangsungan hidup pekerja tambang di Bangka Belitung.

Andy Inovi menjabarkan saat ini kondisi para pekerja tambang milik kliennya terpaksa berhenti bekerja akibat dari pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung RI.

"Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV VIP sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan," ucap Andy.

Bukan cuma pekerja tambang CV VIP saja, aset perusahaan lain berupa kebun kelapa sawit juga ikut dibekukan, sehingga para pekerja di kebun milik CV VIP pun ikut terkena imbasnya.

"Totalnya ribuan, tambangnya sekitar 600an, kebun kelapa sawitnya juga sekitar 600an (pekerja)," jelas dia.

Lebih lanjut Andy mengatakan, saat ini para pekerja tambang dan kebun kelapa sawit yang menjadi tulang punggung keluarga, terpaksa mengais belas kasih dari rekannya sesama penambang lain yang tambangnya tidak terkena imbas kasus timah.

"Jadi mereka saat ini disana menggantungkan kehidupan keluarganya dengan pekerja tambang lain yang perusahaannya masih beroperasi," kata dia.

"Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar akibat orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan memperhitungkan bagaimana nasib masyarakat di Bangka?,"sambung Andy.

KEYWORD :

Korupsi Timah Permen LHK Kerugian Negara Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :