Rabu, 26/06/2024 13:40 WIB

Soal Judi Online, Polda Metro Ungkap Data Kasus Empat Tahun Belakangan

Polda Metro Jaya menyampaikan terkait kasus judi online di Jakarta selama empat tahun terakhir.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Judi online di Jakarta selama periode Januari 2020 hingga Jnauari 2024 diungkap oleh Polda Metro Jaya. Disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terdapat 23 kasus judi online selama empat tahun.

"Jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Ditambahkan Ade Safri, pihaknya telah berupaya memberantas judi online. Salah satunya berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown situs-situs judi online.

"Bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online," jelasnya. ungkapnya.

Menurut Ade Safri, server hingga bandar judi online berada di luar negeri. Menurutnya, hal tersebut menjadi kendala untuk memberantas judi online.

"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," ungkapnya.

"Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," pungkasnya.

KEYWORD :

Judi Online Luar Negeri Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :


TERKINI