Kamis, 27/06/2024 00:27 WIB

Pernyataan Alexander Marwata Dinilai Halangi Proses Pencarian Harun Masiku

Pernyataan Alex dinilai seperti memberikan kode kepada Harun Masiku untuk segera melarikan diri.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait pencarian buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku dinilai telah menghalangi proses penyidikan 

Alex sebelumnya memberikan harapan dalam seminggu ke depan Harun Masiku ditangkap. Hal itu disampaikan Alex usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa 11 Juni 2024.

Namun, hingga saat ini Harun yang sudah menjadi buronan sejak empat tahun lalu itu belum juga berhasil ditangkap oleh KPK.

"Pernyataan Alex Marwata malah menghalang-halangi proses penyidikan dengan mengumumkan keseluruh dunia tentang keberadaan Harun Masiku sudah di ketahui, sehingga menghambat kerja-kerja penyidik yang sudah susah payah melakukan identifikasi keberadaan buronan HM," kata Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.

Praswad menilai, lewat pernyataannya Alex tersebut seakan KPK memberikan kode kepada Harun Masiku untuk segera melarikan diri.

"Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh pimpinan KPK, mulai melalui TWK sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum," kata ketua IM57+ Institute ini.

Praswad menilai Harun Masiku baru bisa tertangkap apabila pimpinan KPK yang sekarang mengundurkan diri. Sebab, dia menilai komisioner KPK saat ini tidak berniat menangkap Harun.

"Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap maka langkah pertama adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini," kata dia.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Buronan Korupsi Alexander Marwata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :