Kamis, 27/06/2024 07:25 WIB

Warga Gelar Aksi, Pengadaan Lahan RSUD Tiga Raksa Diduga Bermasalah

Pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang picu kontroversi dan diduga ada korupsi

Ratusan warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, terdapat dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

"Penanganan kasus tersebut dianggap berlarut-larut dan bepotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan," kata Koordinator Lapangan aksi,  Asmudyanto dalam keterangan yang diterima wartawan, pada Rabu (19/6/2024).

Dalam kronologis yang dipaparkan, terdapat sekitar 33 pemaparan yang diantaranya, lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019. Termasuk juga hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.

Menurut pemaparan tersebut, pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan/ fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020. Lalu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat nomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan Pendampingan Hukum. Termasuk juga total luas tanah yang telah dibebaskan untuk lahan RSUD Tigaraksa adalah 4,9 hektare dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 rincian yang juga dipaparkan.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut menuntut Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Asmudyanto mendesak Kejari Kabupaten Tangerang agar segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Orasi massa aksi sempat menyinggung terkait adanya informasi pengembalian uang sebanyak Rp 32 miliar atas kerugian daerah dari kasus tersebut, namun menurut massa aksi pengembalian uang tersebut bukan menghilangkan unsur pidana justru memperkuat dan meyakinkan penyidik dalam menemukan para pelaku korupsi.

Aksi tersebut ditanggapi oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. Menurut Kasi Pidsus Kejari Tangerang  kasus tersebut masih tetap dalam proses penyelidikan dan penyidik belum menemukan ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Di akhir aksi, massa memberikan waktu kepada Kejari Kabupaten Tangaerang untuk mengindahkan tuntutanya dan jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan sesuai tuntutan maka akan melakukan aksi besar-besaran.

KEYWORD :

RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :