Kamis, 27/06/2024 07:36 WIB

Pilot di Indonesia berstatus Pegawai Kontrak, Donal Fariz: Langgar UU

Banyak dari status kerja pilot merupakan pegawai kontrak, bukan tetap. Sementara di sisi lain, pilot memiliki berbagai tuntutan dan tanggung jawab pekerjaan yang berat.

Praktisi Hukum, Donal Fariz saat diskusi konsolidasi dengan tema Talkshow Profesionalisme Kerja Dalam Penerbangan: Maskapai Untung/Buntung?

 

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Pilot Citilink (APIC) baru saja menyelenggarakan diskusi konsolidasi dengan tema ‘Talkshow Profesionalisme Kerja Dalam Penerbangan: Maskapai Untung/Buntung?’

Diskusi interaktif ini dihadiri hampir ratusan pilot dari beberapa asosiasi dan Ikatan Pilot Indonesia (IPI) di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (16/6) lalu.

Turut hadir Captain Heri Martanto yang merupakan senior pilot sekaligus aviation professional, J. Erikson P Sinambela selaku Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Donal Fariz SH., MH selaku praktisi hukum, dan juga Ipda Rajuh dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Adapun salah satu yang menjadi pembahasan utama, yaitu kepastian kerja profesi pilot di tanah air. Mengingat saat ini, banyak dari status kerja pilot merupakan pegawai kontrak, bukan tetap. Sementara di sisi lain, pilot memiliki berbagai tuntutan dan tanggung jawab pekerjaan yang berat.

Karena diketahui sebelumnya, kerentanan profesi pilot, khususnya di Citilink ini, muncul akibat terdapat surat Direktur Operasi Garuda ke Direktur Operasi Citilink, mengenai pelarangan pengangkatan status pegawai menjadi pegawai tetap akibat efek pandemi. Sayangnya, aturan tersebut masih berlaku meski pandemi telah lama usai.

Akibatnya, banyak dari pilot Citilink yang kini ‘di rumahkan’.  Karena adanya aturan perundang-undangan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan waktu maksimal 5 tahun kerja.

Padahal menurut Donal, selaku praktisi hukum, profesi pilot seharusnya bukan diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melainkan harus tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Secara regulatif, sifat pekerja pilot itu bukan pekerja PKWT, ia mestinya dikontrak sebagai pekerja tetap. Karena baik secara perjanjian kerja bersama (PKB), UU Ketenagakerjaan, clear dan clean menurut saya (pilot) ini merupakan pekerjaan tetap. Tapi kemudian ‘diakali’ agar muncul kewajiban-kewajiban yang berbeda, yang tidak dilaksanakan perusahaan,” ujar Donal dalam sesi diskusi.

Namun untuk itu, Donal pun menyebut bahwa profesi pilot, terutama Garuda dan Citilink, harus terus menjaga solidaritas dan berkonsolidasi guna menuntut dan mendapatkan hak-hak kerjanya.

“Forum-forum seperti ini bagus untuk membangun kesadaran hak, agar kemudian kita bisa secara kolektif memperjuangkan hak tersebut. Karena saya cukup yakin dan percaya bahwa, asosiasi pilot itu punya posisi tawar yang sangat kuat dengan organisasi,” tambah Donal.

Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, Erikson, pun juga menyebut bahwa para pekerja dilindungi oleh undang-undang dalam memperjuangkan haknya. Bahkan, perusahaan dilarang melakukan mutasi, penekanan, demosi, dan antiserikat, jika pekerja memperjuangkan haknya.

“Para pilot harus meyakinkan diri bahwa anda adalah pekerja tetap. Dengan cara apa? Bergaining melalui PKB. Pekerja Itu dilindungi oleh UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja,” kata Erikson.

KEYWORD :

Pilot Indonesia Pegawai Kontrak Asosiasi Pilot Citilink Kementerian Perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :