Rabu, 04/12/2024 14:56 WIB

KPK Masih Dalami Dugaan Aliran Uang dan Barang ke Dirut Airnav

KPK menyatakan masih mendalami kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya atau Amka.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek fiktif di perushaaan BUMN PT Amarta Karya (Persero) atau Amka.

Salah satunya terkait dugaan aliran uang dan barang dari PT Amarta Karya kepada Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti.

“Penyidik masih mendalami perkara Amarta Karya, pemanggilan saksi maupun penyitaan juga masih terus dilakukan, kita tunggu proses yang masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024.

Sementara itu, Polana telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada Agustus 2023. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Saat itu, Polana dicecar penyidik soal aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. KPK tidak merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan Polana.

Materi pemeriksaan terhadap Polana bakal dibuka di dalam persidangan. Namun, sempat disebutkan bahwa ada uang yang mengalir dan dugaannya untuk sejumlah kegiatan.

“Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Sementara soal penerimaan barang lainnya, seperti sepeda Brompton dan jam mewah, Ali Fikri tidak mau bicara banyak.

"Apakah juga ada penerimaan barang, seperti sepeda Brompton dan lain-lain tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK," imbuhnya. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.

Kedua tersangka itu merupakan karyawan di PT Amarta Karya. Mereka bernama Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.

Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta-fakta persidangan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya Amka AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :