Jum'at, 28/06/2024 00:04 WIB

KPK Tetapkan Direktur PGN dan Komisaris PT IAE Tersangka

Keduanya menjadi tersangka korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE tahun 2017-2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara ini.

"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Tessa menjelaskan penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan surat perintah penyidikan nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Adapun lokasi yang digeledah penyidik adalah tiga rumah pribadi milik mantan pegawai PT PGN yang berlokasi di Jakarta pada pada 19-20 Juni 2024.

Di antaranya, rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.

"Informasinya hanya di daerah Tomang Jakarta Barat, di Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan di Duren Tiga Jakarta Selatan," kata Tessa.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Salah satunya, dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

"Beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," kata Tessa.

Adapun KPK telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan agar keduanya dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Danny Praditya Iswan Ibrahim Perusahaan Gas Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :