Rabu, 04/12/2024 01:03 WIB

KPK Amankan Dokumen Jual Beli Gas dari Rumah Eks Pegawai PT PGN

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah milik mantan pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada 19-20 Juni 2024.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Adapun rumah yang digeledah penyidik berlokasi di Tomang, Jakarta Barta; Kebon Jeruk, Jakarta Barat; dan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Di antaranya, rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Salah satunya, dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

"Beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," kata Tessa.

Adapun KPK telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan agar keduanya dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Danny Praditya Iswan Ibrahim Perusahaan Gas Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :