Sabtu, 28/09/2024 17:13 WIB

Dua Hari, Satgas Judi Online Blokir 21.173 Akun

Patroli siber telah mengajukan 6.199 akun bank yang diajukan blokir ke OJK dan 567 e-wallet ke Bank Indonesia (BI) diajukan blokir

Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ini langsung gerak cepat. Terbukti, dalam dua hari, 20.000 lebih akun situs web (website) berhasil diblokir.

"Semenjak Satgas ini ditetapkan oleh presiden, tim sudah berhasil memblokir 21.173 (akun) hanya dalam dua hari sebagai langkah pencegahan," ucap irektur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Samuel Abrijani, dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di gedung Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).

Samuel mengatakan bahwa patroli siber langsung bergerak cepat selepas Satgas Pemberantasan Perjudian Online dibentuk.

"Patroli siber telah mengajukan 6.199 akun bank yang diajukan blokir ke OJK dan 567 e-wallet ke Bank Indonesia (BI) diajukan blokir," imbuh Samuel.

Dia lantas menegaskan bahwa pihaknya sebagai anggota Satgas Judi Online berkomitmen penuh untuk bekerja keras memberantas judi online di Tanah Air.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat (14/6/2024).

Pembentukan satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas Judi Online adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, sedangkan Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

KEYWORD :

Satgas Judi Online Akun Blokir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :