Jum'at, 28/06/2024 18:25 WIB

Sanksi Etik ke Bamsoet Telah Dipertimbangkan dan Dirapatkan Seluruh Anggota

Tadi kan sudah dibacakan ya pada saat penjelasan pertama jadi dalam hal ini memang kita tadi adakan rapat tertutup dengan seluruh anggota dan akhirnya diputuskanlah keputusan yang tadi saya bacakan.

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun menyebutkan bahwa putusan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, telah dipertimbangkan dan dirapatkan oleh MKD.

“Tadi kan sudah dibacakan ya pada saat penjelasan pertama jadi dalam hal ini memang kita tadi adakan rapat tertutup dengan seluruh anggota dan akhirnya diputuskanlah keputusan yang tadi saya bacakan,” kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6).

MKD, lanjut dia, juga telah membuat putusan setelah Teradu tidak hadir saat panggilan pertama yang disertai dengan surat pemberitahuan. Namun surat tersebut tidak memenuhi syarat ketidakhadiran dan tidak dapat diterima MKD.

“Ya tadikan sudah dibacakan oleh pimpinan beberapa kali bahwa sudah dipanggil guna memberikan pemberitahuan, tetapi dasarnya surat pemberitahuan itu terus terangnya saja dari penilaian rapat tertutup MKD tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dari pada alasan tidak hadir,” demikian Adang.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, setelah dirinya mengklaim mendapat dukungan dari sembilan fraksi untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Laporan tersebut diserahkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta, Muhammad Azhari, kepada Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, beserta barang bukti berupa pemberitaan di sejumlah media online.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan padatnya jadwal MPR RI, dan alasan tersebut tidak dapat diterima oleh MKD.

 

KEYWORD :

Warta DPR MKD Adang Daradjatun Ketua MPR Bambang Soesatyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :