Sabtu, 29/06/2024 00:12 WIB

KPK Apresiasi Putusan Hakim Atas Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan

KPK masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menentukan banding atau tidak

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menilai Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. KPK saat ini masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menentukan banding atau tidak.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan KPK," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa 25 Juni 2024.

"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," lanjut Tessa.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Dalam hal yang memberatkan, Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dinilai telah mengakibatkan kerugian negara.

Sementara hal yang meringankan, Karen dinilai bersikap sopan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Karen juga memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdikan diri pada PT Pertamina.

Adapun hukuman terhadap Karen lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Di mana, jaksa menuntut Karen dihukum 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Untuk diketahui, Karen didakwa telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. 

Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara

Selain itu, dia juga turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

KEYWORD :

Korupsi LNG PT Pertamina Karen Agustiawan Sidang Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :