Minggu, 29/09/2024 03:41 WIB

Kementerian BUMN Bakal Bubarkan Enam Perusahaan

BUMN disebut bakal dilikuidasi alias bubarkan enam perusahaan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)

Gedung Kementerian BUMN. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut bakal dilikuidasi alias bubarkan enam perusahaan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Dimana perseroan yang menjadi pasien PPA sebanyak 14 dan satu anak usaha.

Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN sakit yang minim operasi akan dilikuidasi. Sementara, yang berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.

“Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” ujar Yadi, Selasa (25/6/2024).

PPA memang menangani 21 perusahaan pelat merah dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan diantaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan lebih, empat lainnya berpotensi selamat. Sedangkan, enam perusahaan berpotensi dibubarkan.

"Sekarang ada istilahnya ada peluang (sehat) cuma empat," beber dia

Berikut enam BUMN yang berpotensi bubar diantaranya PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Sementara, empat perusahaan yang bisa diselamatkan adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Boma Bisma Indra (Persero).

 

KEYWORD :

BUMN Perusahaan Likuidasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :