Sabtu, 23/11/2024 02:21 WIB

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

Salah satu tersangka ialah mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke;

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2012-2018.

Mereka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa 25 Juni 2024.

Asep menjelaskan ketiganya akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, terhitung sejak hari ini sampai dengan 14 Juli 2024 mendatang.

Dalam kontruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa pada 2013 Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014.

Di antaranya, pengadaan truk angkut personil sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Pengadaan itu diawali mekanisme rapat tertutup yang dihadiri kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.

Setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, tersangka Max Ruland memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja pengadaan Basarnas atas pekerjaan yang akan dilelang.

"Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta)," kata Asep.

Kemudian, tersangka Anjar menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh saudara Riki Hansyah selaku anak buah William Widarta.

Tersangka William mengikuti lelang pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.

Pada Maret 2014, kata Asep, PT Trikarya Abadi Prima diumumkan sebagai pemenang lelang yang diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan adanya kesamaan IP Adress peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran.

Disebutkan Asep, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar.

Tersangka Max menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang sudah ditandatangani. Max menggunakan uang itu untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Basarnas Pengadaan Truk KPK Max Ruland Boseke




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :