Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD) disesalkan oleh Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.
Akibat teguran tersebut, Ketua MPR untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap. MKD menyebut Ketua MPR telah melanggar kode etik imbas berbicara tentang wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945.
“Putusan MKD tidak tepat,” ujar Fadel di Ruang Kerja Pimpinan MPR, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta (25/6).
Fadel Muhammad menyebut keputusan MKD tidak tepat dilandasi oleh dua alasan. Pertama, prosedur pemanggilan kepada Ketua MPR tidak sesuai dengan prosedur tata tertib.
“Jadi prosedurnya cacat hukum,” ujarnya.
Kedua, dalam setiap pembahasan terkait tugas-tugas MPR, Ketua MPR melibatkan para Wakil Ketua MPR. “Jadi keputusan yang diambil bukan berdasarkan kapasitas pribadi namun melibatkan semua pimpinan”, ujarnya.
Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR Ungkap MPR Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945
Dari sinilah seharusnya MKD tidak boleh salah interprestasi menuduh urusan ini merupakan urusan pribadi bukan pimpinan MPR.
Dirinya mewakili pimpinan MPR merasa keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan MKD kepada Ketua MPR. “Bila Ketua MPR mendapat sanksi, para Wakil Ketua MPR juga ikut merasakan atau terkena”, ujar pimpinan MPR dari Kelompok DPD itu.
“Sanksi ini sedikit mengganggu kinerja MPR”, tambahnya.
Untuk itu mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu menegaskan kembali sanksi MKD kepada Ketua MPR merupakan sesuatu hal yang tidak tepat.
“Mungkin ada hal-hal politik dibaliknya namun kita tidak tahu”, ungkapnya.
Alumni ITB itu mengungkapkan saat rapat pimpinan, Ketua MPR mengatakan MPR mempersiapkan amandemen UUD. “Saya pun juga mengatakan statement yang sama”, ujar Fadel Muhammad.
Ungkapan demikian tidak ada yang mempersoalkan dan selepas mengatakan demikian bukan berarti besoknya melakukan amandemen atau perubahan UUD.
Lebih lanjut dikatakan, terkait amandemen, MPR terbuka. Di MPR pun juga ada berbagai badan yang membahas UUD dan semua element masyarakat diserap aspirasinya.
“Semua itu kita tunjukan bahwa MPR sudah bekerja”, tegasnya.
Terkait tuduhan itu, Fadel Muhammad menyebut Ketua MPR sebenarnya sudah bersikeras tidak pernah menyatakan apa yang menjadi pokok perkara dalam laporan Azhari, yaitu semua partai politik menyepakati wacana amendemen dan selanjutnya Pimpinan MPR akan mengirim surat kepada DPR.
KEYWORD :
Warta MPR Fadel Muhammad sanksi etik Bambang Soesatyo Bamsoet