Minggu, 24/11/2024 01:10 WIB

Keluarga SYL Kembalikan Uang Kementan ke KPK, Pengacara: Bukti Itikad Baik

Fasilitas berupa uang tersebut dikembalikan oleh dua anak SYL.

Putra SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Pihak keluarga dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengembalikan fasilitas dalam bentuk uang yang diterima dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) ke KPK.

Uang tersebut dikembalikan oleh dua anak SYL, yaitu Kemal Redindo Syahrul Putra sebesar Rp200 juta dan Indira Chunda Thita Syahrul sejumlah Rp350 juta.

Penasihat hukum keluarga SYL, Sri Sinduwati mengatakan pengembalian ini adalah wujud realisasi atas komitmen dari pihak keluarga SYL.

"Sebagaimana yang disampaikan di depan persidangan beberapa pekan yang lalu. Termasuk yang dipertegas kembali oleh SYL pada saat pemeriksaan Terdakwa," kata Sri dalam keterangannya, Selasa 25 Juni 2024.

Sri menjelaskan uang sejumlah Rp550 juta itu merupakan hasil rekap yang dilakukan oleh kedua anak SYL secara mandiri dengan bantuan akuntan.

Angka tersebut mengacu pada keterangan staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus; mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementan, Akhmad Musyafak; dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan)l Sukim Supandi.

"Baik yang ada di BAP dan yang disampaikan langsung di depan persidangan yang selanjutnya data ini diverifikasi secara faktual," ucap Sri.

Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa fasilitas-fasilitas yang diterima oleh keluarga SYL, seperti tiket umrah, itu karena ditawari. Di mana, baru diketahui bahwa itu bersumber dari urunan di Kementan.

Sri kembali menegaskan bahwa Kemal Redindo bersedia mengembalikan jika fasilitas dimaksud memang benar dinikmati oleh keluarga SYL.

"Dan hari ini pihak keluarga dalam hal ini Dindo dan Tita mewujudkan komitmen tersebut," kata dia.

Selain itu, Sri mengatakan bahwa keluarga SYL juga akan mencocokan kembali mengenai perbedaan antara JPU KPK dengan pihak keluarga SYL 

"Yang pasti saat ini pihak keluarga sudah membuktikan itikad baik mewujudkan komitmen itu," pungkasnya.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar

-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar

-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar

-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar

-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar

-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar

-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar

-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar

-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta

-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kemal Redindo Syahrul Putra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :