Minggu, 29/09/2024 04:56 WIB

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Eks Kepala Baguna PDIP

Mengingat Max Ruland Boseke yang menjadi tersangka dalam perkara ini, merupakan mantan Kepala Baguna PDIP.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2012-2018 ke partai politik.

Hal itu mengingat mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke yang menjadi tersangka dalam perkara ini, merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP). 

"Ya tentunya kami di dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan, setiap penyidikan tidak hanya di perkara ini saja, kita juga tentu akan menggunakan metodologi follow the money. Tidak hanya di TPPU-nya, tetapi pada saat penanganan perkaranya sendiri itu kita gunakan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Selasa 25 Juni 2024.

Adapun sesaat sebelum ditahan KPK, tersangka Max Ruland telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Baguna PDIP

Asep menyatakan KPK pasti akan memeriksa para pihak yang diduga turut menerima aliran dana dari korupsi di Basarnas ini. 

"Jadi, uang-uang hasil tindak pidana, yang kami duga hasil tindak pidana, ke mana sajakah itu mengalir, itu akan kita cari, kita telusuri, dan siapa saja atau pihak mana saja yang menerima, tentu juga akan kita konfirmasi. Jadi, ke mana pun apakah itu ke lembaga privat atau lembaga lain dibelikan misalkan properti dan lain-lain, orang terkait akan kita minta keterangan," kata Asep. 

"Jadi, sejauh ini tentunya kami juga belum menemukan. Tentunya kalau pun kami menemukan, pasti akan kita periksa," sambungnya.

Selain itu, Plh Deputi Penindakan KPK itu juga menerangkan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Max Ruland.

"(TPPU) tentu selalu ada. TPPU merupakan penanganan perkara terakhir yang akan meng-cover seluruh perkara pidana. Kalau di tipikor itu masih ada tipikor lainnya yang dilakukan subjek atau orang yang sama, tentu kita akan menunggu sampai perkara-perkara yang korupsi ini kita tangani, karena TPPU itu akan melingkupi semuanya," ujar Asep. 

Menurut Asep lahkah tersebut agar penanganan perkara ini efektif dan di persidangan tidak memakan waktu yang lama.

"Karena kalau misalkan sekarang perkara yang a sudah ada TPPU-nya, nanti perkara yang b buat lagi TPPU-nya, itu di persidangan tentunya akan memerlukan waktu yang lama dan tidak efektif," lanjut dia. 

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas 2012-2018. Ketiga tersangka telah ditahan di rutan KPK.

Selain Max Ruland Boseke, KPK menetapkan Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa 25 Juni 2024.

Asep menjelaskan ketiganya akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, terhitung sejak hari ini sampai dengan 14 Juli 2024 mendatang.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Basarnas Pengadaan Truk KPK Max Ruland Boseke Kepala Baguna PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :