Minggu, 29/09/2024 05:26 WIB

Tak Kunjung P 21, Kuasa Hukum Pertanyakan Berkas Perkara Eks Direktur Hotel Lorin Solo

Tommy Soeharto selaku pemilik Hotel Lorin Solo sempat memberikan ruang untuk perdamaian.

Kuasa Hukum PT Hotel Anomsolo Saranatama, Agus Widjojanto. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Kuasa Hukum PT Hotel Anomsolo Saranatama, Agus Widjajanto, mempertanyakan keseriusan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani dugaan penggelapan yang dilakukan eks Direktur Hotel Lorin Solo, Dr Purwanto S.Par.

PT Hotel Anomsolo Saranatama milik Tommy Soeharto dan merupakan induk perusahaan yang menaungi Hotel Lorin Solo.

"Sdr Purwanto sudah ditetapkan menjadi tersangka lebih dari setahun lalu, masa iya berkas perkaranya sampai sekarang belum juga selesai (P 21,  red)?" tegasnya saat ditemui wartawan di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

Agus mengungkapkan, Purwanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Jateng atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 415 Juncto 374 KUHP. Dari keterangan penyidik perkara di Direskrimum Polda Jateng, diketahui bahwa berkas perkara telah dikembalikan Kejati hingga ke 9 kali.

Alasannya, pengembalian berkas perkara agar dilengkapi itu dilakukan atas perintah jaksa peneliti di Kejati. Padahal, penyidik Polda Jateng sebelum menetapkan Purwanto sebagai tersangka juga telah melakukan Audit Independen. Audit ini untuk menghitung faktor kerugian Hotel Lorin Solo saat dipimpin Purwanto.

"Hasil dari Audit Independen ini merupakan salah satu dari beberapa bukti dalam menetapkan tersangka. Dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati, juga dilampirkan soal hasil audit ini," tegas Agus yang merupakan penulis buku "Membangun Karakter Anak Bangsa Melalui Pemahaman Falsafah Leluhur dan Nilai Pancasila."

Selain hasil audit independen, penyidik Polda Jateng sudah meminta keterangan ahli pidana Prof Dr Mompang L Panggabean dan Ahli Perseroan Dr Binoto Nakdapdap. Permintaan keterangan kedua ahli itu atas permintaan jaksa peneliti dan penuntut umum dari Kejati Jateng. Keterangan sampai tiga kali terhadap kedua ahli tersebut kemudian dimasukkan dalam BAP Tambahan.

"Kami meminta agar segera dilakukan gelar perkara dengan mengundang penyidik dan kuasa hukum pelapor, agar diketahui dimana sebenarnya letak masalahnya sampai perkara ini berlarut-larut belum P-21," kata Agus Widjajanto.

Terkait hal itu pula, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung RI dengan tembusan Kejati Jateng dan Komisi Kejaksaan. Terakhir, pada 3 Juni 2024, pihaknya melayangkan surat resmi ke Aspidum dan Jaksa Pengawas pada Kejati Jateng agar dalam proses penelitian berkas dilibatkan.

Dari informasi yang diperoleh Agus Widjajanto, pada 25 Juni 2024 penyidik telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum dan terungkap bahwa kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Purwanto secara formil materiil telah terbukti dan memenuhi unsur terjadinya tindak pidana. Meski faktor kerugiannya tidak sebesar hasil audit dari auditor independen.

Di sisi lain, saat ditetapkan sebagai tersangka, Purwanto melakukan perlawanan dengan menggugat secara perdata ke Pengadilan Karanganyar. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan dilanjutkan dengan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung RI. Semua upaya hukum yang ditempuh tersangka ditolak.

Dalam prosesnya, Tommy Soeharto selaku pemilik Hotel Lorin Solo sempat memberikan ruang untuk perdamaian. Purwanto cukup mengakui dan memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan dan mengembalikan kerugian secara bertahap sesuai hitungan audit independen sebesar Rp 8-9 Miliar. 

"Purwanto saat itu menyia-nyiakan ruang perdamaian dan tetap mengaku tidak bersalah. Ia justru menuding pihak lain dihadapan kami selaku kuasa hukum maupun di depan jajaran direksi Hotel Lorin Solo," demikian Agus Widjajanto.

KEYWORD :

Hotel Lorin Solo P 21 Tommy Soeharto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :