Jum'at, 22/11/2024 14:02 WIB

KY Terima Laporan Dugaan Hakim Langgar Etik dari KPK

KPK melaporkan majelis hakim yang mengabulkan eksepesi Gazalba Saleh.

Gedung Komisi Yudisial (Harnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang mengabulkan eksepesi atau nota keberatan dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Laporan itu dilayang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditandatangani oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewat dalam keterangannya, Rabu 26 Juni 2024.

Ketua KY Amzulian Rifai telah memberikan penugasan atau disposisi kepada tim pengawas hakim (waskim) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Mukti mengatakan bahwa sesuai dengan wewenang dan tuganya, KY akan memproses laporam tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," kata Mukti.

Meski begitu  KY menegaskan tidak akan masuk kepada teknis yudisial karena bukan menjadi kewenangan lembaga tersebut. 

"KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Info selanjutnya akan kami update (perbarui)," imbuh Mukti.

Diberitakan sebelumnya, KPK meminta susunan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan hal itu perlu dilakukan guna menghindari konflik kepentingan atau terjebak pada putusan sela Gazalba Saleh sebelumnya.

“Mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menjelaskan, berdasarkan KUHAP bahwa hakim yang memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari penanganan perkara dimaksud.

"Sejauh ini kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan yang terdahulu tersebut. Itu akan menjadi ini bagi mereka terus selama menangani perkara itu. Jadi biar mereka lebih plong, lebih free. Mungkin diserahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk keputusan terdahulu," terang Nawawi.

Diketahuo  Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nota keberatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adapun majelis hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh diketuai oleh Fahzal Hendri sebagai Ketua Majelis. Anggotanya adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Mereka menerima eksepsi Gazalba Saleh dan membebaskan Hakim Agung itu lewat putusan sela. Hakim Fahzal menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut. PT DKI Jakarta juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.

KEYWORD :

KPK Komisi Yudisial Gazalba Saleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pelanggaran Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :