Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Jaksa menilai Ardian Noervianto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2024.
Selain pidana badan, Ardian juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan pidana badan.
Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2.876.999.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan olej terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000," ujar jaksa.
Jika Ardian Noervianto tidak membayar uang pengganti dalam waktu tersebut, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," ucap jaksa.
Jaksa menilai, Ardian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Sebelumnya, Ardian telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 subsider 3 bulan penjara dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada Rabu, 28 September 2022,
Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura subsider satu tahun pidana penjara.
KEYWORD :KPK Suap Dana PEN Kemendagri Ardian Noervianto Korupsi