Minggu, 29/09/2024 05:44 WIB

PPATK: Ada 63 Ribu Transaksi Judi Online di DPR-DPRD

Nilai transaksi judi online keseluruhan mencapai Rp25 miliar rupiah per orang.

Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan angka transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga Sekretariat Jenderal (Setjen) mencapai 63 ribu.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari jumlah tersebut, terdapat tujuh ribuh transaksi judi online di lingkungan DPR RI.

"Tapi sekali lagi kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi," kata Ivan Yustiavandana saat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 26 Juni 2024.

"Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian," imbuhnya.

Ivan mengungkap bahwa nilai transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga kesetjenan mencapai Rp25 miliar rupiah per orang.

"Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," ujar dia.

Dia menyatakan akan akan menyerahkan data tersebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti.

Saat ini, Satgas judi online tengah berkeliling ke lembaga-lembaga pemerintahan yang lain terkait angka transaksi judi online tersebut.

"Kami lagi jalan ke mana-mana untuk menyerahkan ke KL-nya. Termasuk ke DPR. Hanya memang kan kami tidak ekspek (eskpektasi) ada di forum ini diserahkannya. Karena tidak ada agenda itu," kata Ivan.

Untuk diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Menurut data Satgas, Jawa Barat jadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak, yakni 535.644 orang dan nilai transaksi Rp3,8 triliun.

Peringkat kedua diduduki DKI Jakarta dengan 238.568 orang pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun. Jawa Tengah di tempat ketiga dengan 201.963 pelaku judi online dan transaksi Rp1,3 triliun.

Keempat, Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun. Kelima, Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun.

KEYWORD :

Komisi III DPR PPATK Judi Online Ivan Yustiavandana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :