Sabtu, 29/06/2024 12:15 WIB

KPK Surati Kemendikbud dan Kemenag Soal Temuan Kecurangan PPDB

Praktik kecurangan yang ditemukan KPK berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi.

KPK menyurati para pemangku kepentingan atas temuan kecurangan dalam proses PPDB.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akam menyurati para pemangku kepentingan terkait temuan adanya praktik kecurangan pada proses penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PPDB).

Praktik kecurangan yang ditemukan KPK berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi. Temuan itu hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 dengan responden peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan survei itu mengukur dari tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. 

Hasil surveinya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait.

Di antaranya Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.

"KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait," kata Budi dalam keterangannya, Rabu 26 Juni 2024.

Budi mengatakan, KPK juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan terbut. 

"Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia pendidikan di Indonesia," katanya.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PPDB agar praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPBD tidak terulang.

KPK berharap melalui SE tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.

SE 7 Tahun 2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.

Adapun isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PPDB," ujar Budi.

KEYWORD :

KPK PPDB Kemendikbud Kementerian Agama PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :