Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, penghitungan kerugian membutuhkan waktu lebih dari 120 hari. Hal itu menjadi salah satu alasan KPK belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dkk.
"Karena memang itu mereka harus ke lapangan, kemudian harus menguji satu per satu dari barang misalkan di rumah dinas itu ada AC, ada mebelnya dan lain-lain. Kemudian dihitung dan kemudian juga satu per satu dicari pembandingnya, harganya dan lain-lain, tentunya membutuhkan waktu yang lama," kata Asep dalam keterangannya dikutip Kamis, 27 Juni 2024.
Sementara, KPK mempunyai batas waktu ketika sudah menahan tersangka, yakni 120 hari. Oleh karena itu, lembaga antikorupsi itu harus memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.
"Kalau terkait dengan penahanan tentunya juga ini menunggu waktunya. Kalau kecukupan buktinya sudah tercukupi dan perkaranya Sekjen DPR RI ini kan pengadaan di rumah jabatan, nah ini menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) terkait dengan juga ada kerugian keuangan negara," ujar Asep.
Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Mereka ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mencegah para tersangka dimaksud bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Indra sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal penetapan tersangka dan penyitaan barang oleh penyidik KPK. Namun Indra mencabut gugatan tersebut dan diamini oleh hakim Pengadilan
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024
Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.
Korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.
Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.
KEYWORD :Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka KPK