Minggu, 30/06/2024 06:48 WIB

KPK Selisik Transaksi Jual Beli Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Transaksi jual beli itu dilakukan oleh tersangka Iskandar Zulkarnaen dengan PT. Sanitarindo Tangsel Jaya.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik transaksi jual beli lahan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.

Transaksi jual beli itu dilakukan oleh tersangka sekaligus Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Materi itu didalami penyidik saat memeriksa tiga saksi pada Rabu, 26 Juni 2024. Mereka ialah Rudi Hartono, Notaris/PPAT; serta dua staf Rudi yang bernama Ferry Irawan dan Genta Eranda.

"Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ (Iskandar Zulkarnaen) dan PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2024.

Tessa mengatakan KPK juga mendalami soal alas hak kepemilikan tanah para penjual. Hal tersebut didalami lewat saksi Nikolas Palinggi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Lembaga antikorupsi juga memeriksa saksi lainnya. Di antaranya, Sahroni selaku eks Kepala Desa Bakauheni 2015–2021 serta enam petani yang bernama Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, dan Jayadi.

"Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ," kata Tessa.

Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri ini mengatakan pemeriksaan terhadap 12 saksi itu dilakukan di Polres Lampung Selatan.

Diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya  mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto; dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.

Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Dokumen itu berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen pada 22 Mei 2024 lalu. Seluruh bidang tanah yang disita tersebut bernilai Rp150 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Lahan Tol Sumatera JTTS PT Sanitarindo Tangsel Jaya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :