Senin, 01/07/2024 02:53 WIB

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Jaksa KPK meyakini SYL terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa KPK meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berupa pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut SYL dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000.

Harta benda SYL bakal disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa. 

Jaksa menganggap SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhi tuntutan, KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL sebagai menteri juga telah menciderai kepercayaan masyarakat. 

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa. 

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

SYL didakwa memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar

-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar

-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar

-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar

-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar

-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar

-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar

-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar

-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta

-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Sidang Tuntutan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :