Senin, 01/07/2024 03:32 WIB

Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak

Hal itu menjadi poin yang memberatkan tuntutan jaksa KPK kepada SYL.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan korupsi karena tamak.

Hal itu menjadi poin yang memberatkan tuntutan jaksa KPK kepada SYL, yakni pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

Selain itu, jaksa menilai SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. SYL juga tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," ucap jaksa.

Sementara itu, keadaan meringankan adalah SYL telah berusia lanjut yaitu 69 tahun.

Diberitakan sebelumnya, SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut SYL dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000.

Harta benda SYL bakal disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berupa pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Sidang Tuntutan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :