Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di DPR. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim ancam deportasi 103 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam operasi Bali Becik atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
"Dan bisa kita deportasi. Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi," ujar Silmy.
Ancaman ini disampaikan, karena Imigrasi ingin pastikan WNA yang masuk ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas baik atau good quality traveler.
Dicuekkin saat Sesi Wawancara, Kjersti Flaa Sebut Blake Lively Miliki Energi Gadis Jahat
Silmy mengaku selama ini terus mendapat masukan masyarakat terkait wisatawan asing yang meresahkan.
Adapun Imigrasi masih mendalami motif kejahatan yang diduga dilakukan oleh 103 WNA tersebut.
"Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," katanya.
Selain itu, Silmy mengingatkan kepada wisatawan asing yang masuk ke Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Apalagi, berdasarkan data jumlah wisatawan asing yang masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024.
"Bandingkan 1 Januari 1 Mei 2023. Itu naik 30 persen. Artinya memang makin banyak minat, apa karena tourism atau bisnis. Itu meningkat. Dan kita tunjukkan kita ada aturan main," kata Silmy.(ant)
KEYWORD :
Warga Negara Asing Imigrasi Silmy Karim