Rabu, 03/07/2024 14:16 WIB

KPK Dalami Transaksi Mencurigakan Rp80 Triliun Terkait Pemilu

KPK berkoordinasi dan telah menerima laporan hasil analisis PPATK.

Illustrasi Korupsi

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp80 triliun terkait Pemilu 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, KPK berkoordinasi dan telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK mengenai aliran dana terkait Pemilu 2024.

“LHA PPATK terkait dengan aliran dana Pemilu 2024 saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan PPATK dalam konteks pendalaman atas transaksi-transaksi tersebut,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin 1 Juli 2024.

Dipaparkan, dalam enam bulan terakhir, KPK telah menerima 39 LHA dari PPATK. Dari jumlah itu, 7 laporan diberikan atas inisiatif PPATK untuk didalami KPK.

Kemudian, 15 laporan yang diberikan atas inisiatif PPATK untuk membantu penanganan kasus yang sedang dilakukan KPK, serta 17 LHA yang diberikan atas permintaan penyidik atau penyelidik KPK.

KPK mengapresiasi kerja sama dan bantuan yang diberikan PPATK,” tutur Tessa.

Tessa mengatakan, koordinasi dan kerja sama KPK dengan PPATK telah berjalan baik. Kerja sama kedua lembaga tersebut diharapkan dapat tetap terjalin dengan baik.

“Kami berharap kerja sama ini bisa terus ditingkatkan, terutama dalam mendukung pengungkapan perkara-perkara pencucian uang,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yudistiawan mengungkapkan PPATK menemukan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 dengan nilai mencapai Rp 80 triliun.

Dia memaparkan transaksi mencurigakan tersebut merupakan hasil analisis 108 produk intelijen keuangan yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif, incumbent atau pejabat aktif.

"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan berupa hasil analisis atau informasi dan hasil pemeriksaan terkait Pemilu 2024 dan atau yang melibatkan parpol atau anggota parpol atau calon legislatif atau incumbent atau pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80.117.675.256.064,00," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.

KEYWORD :

KPK PPATK Transaksi Mencurigakan Pemilu 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :