Rabu, 03/07/2024 18:59 WIB

KPK Tangani 93 Perkara Korupsi dengan 100 Tersangka dalam Lima Bulan

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan 43 di antaranya terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. 

Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin 1 Juli 2024.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menangani 93 kasus korupsi dengan 100 orang ditetapkan tersangka per 31 Mei 2024 atau selama lima bulan pada 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR Gedung Nusantara Senayan, Jakarta, Senin 1 Juli 2024.

"Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, per Mei 2024 KPK telah menetapkan 100 orang tersangka, dimana 93 perkara, yang 61 di antaranya telah berstatus inkracht," kata Nawawi.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menjelaskan dari total 93 perkara yang ditangani, 43 di antaranya terkait korupsi pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kata Nawawi, terdapat 26 perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain dengan koordinasi dan supervisi dari KPK.

Menurutnya, tantangan berat dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya berkaitan pada fungsi koordinasi dan supervisi dengan APH lain. 

Oleh karenanya, lanjut Nawawi, diperlukan penguatan, termasuk dari rumpun legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK

“Dalam forum ini, saya menegaskan jika KPK berkomitmen menegakkan penindakan pemberantasan korupsi secara hukum, hanya saja kami melihat implementasi koordinasi dan supervisi perlu mendapatkan penguatan secara lebih,” ujar Nawawi.

Nawawi menerangkan perlu dorongan kuat semacam perjanjian kerja sama sebagai penegasan implemengasi koordinasi dan supervisi.

“Sebab, kami merasa ruang-ruang koordinasi dan supervisi seperti tertutup, sehingga hal tersebut perlu disikapi secara tegas, karena semua ini berkaitan dengan eksistensi kelembagaan,” tandas Nawawi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan jika KPK secara kelembagaan memegang teguh independensi dalam penanganan perkara. 

“Perubahan Undang-Undang tidak berpengaruh dengan independensi KPK, pun dalam penanganan perkara, tidak ada intervensi dari eksekutif maupun legislatif,” tambah Alex.

KEYWORD :

KPK Komisi III DPR Penanganan Perkara Korupsi Koordinasi dan Supervisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :