Gedung KPK, Jakarta
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku mendapat informasi ada salah satu pejabat struktural di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menghambat penanganan perkara korupsi.
Peneliti ICW, Diky Anandya menyatakan bahwa pejabat itu berasal dari instansi lain dan pernah ingin dikembalikan ke instansi asalnya.
"ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK," kata Diky dalam keterangannya, Selasa (2/7).
"Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," sambungnya.
Keterangan tersebut disampaikan Diky merespons keresahan yang disampaikan pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Senin 1 Juli 2024 kemarin.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada fenomena loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK.
"Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal," ucap Diky.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Dari sisi internal, kata Diky, pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga.
Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik seharusnya dapat diatasi, jika Pimpinan KPK bisa mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.
"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," ujar Diky.
Sedangkan dari sisi eksternal, lanjut Diky, tatkala penyelidik dan penyidik di KPK banyak berasal dari instansi lain, hal ini yang kemudian menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum.
"Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," ungkap Diky.
"Selain penanganan perkara, kondisi eksternal juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri," tambahnya.
Diky menekankan, permasalahan-permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah, sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang.
"Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat," pungkasnya.
KEYWORD :Pejabat Struktural KPK ICW Penanganan Perkara Korupsi