Jambret di Car Free Day ditangkap polisi. (Foto: Jurnas/Asnanfoto/Medsos).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap dua orang pelaku penjambretan handphone saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang viral di media sosial terpotret fotografer Asnanfoto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka pertama berinisial U ditangkap tidak lama setelah viralnya foto keduanya saat beraksi di media sosial.
“Kemudian tersangka kedua yang di belakang, yang dibonceng, itu baru tertangkap kemarin 1 Juli, dinihari,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Peristiwa penjambretan yang terjadi pada hari Minggu (16/6/2024) terpotret dua pelaku yang memakai motor Honda dengan plat B 3983 PFB.
Adapun tersangka kedua berinisial MR ditangkap di waktu yang berbeda dikarenakan tersangka yang kabur dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya tertangkap di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat.
“MR ini, profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet. Ditangkap dini hari. Berpindah-pindah tempat,” kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Praperadilan, Boyamin Saiman Duga Ada Upaya Kriminalisasi Advokat di Kasus Denny Andrian
Car Free Day Penjambretan Ditangkap Sukabumi