Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beri keterangan. (Foto; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa salah satu tersangka jambret berinisial MR saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditangkap di wilayah Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat menyamar sebagai tukang topeng monyet.
Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka MR ditangkap pada hari Senin (1/7/2024) dinihari kemarin.
“MR ini, profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Sementara satu tersangka penjambretan lainnya berinisial U lebih dulu ditangkap tak lama usai aksi keduanya di CFD pada hari Minggu (16/6/2024) terpotret salah satu fotografer dan viral di media sosial.
“Tersangka yang terekam di kamera atau viral di medsos, sudah langsung tertangkap. Namanya Saudara U. langsung tertangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Jambret Car Free Day Topeng Monyet