Kamis, 04/07/2024 23:43 WIB

KPPN Sayangkan Peran Penyuluh Pertanian Terhambat Peraturan

Karena itu, Bustanul menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan reformasi dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dengan memastikan bahwa peran penyuluh dapat diperkuat sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2006

Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN) Bustanul Arifin memberi keterangan terkait penyelenggaraan penyuluhan pertanian (Foto: Istimewa/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN) menyayangkan peran penyuluh pertanian sering kali terhambat oleh peraturan yang belum sepenuhnya mendukung kerja mereka.

"Kita perlu memastikan bahwa penyuluh memiliki dukungan yang memadai dari segi peraturan dan sumber daya agar mereka dapat berfungsi secara optimal dalam mendampingi petani," ujar Ketua KPPN Bustanul Arifin di Jakarta, Selasa, (2/7/2024).

Karena itu, Bustanul menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan reformasi dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dengan memastikan bahwa peran penyuluh dapat diperkuat sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2006.

"Kami mengadvokasi agar kelembagaan penyuluhan kembali berada di bawah pemerintah pusat untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi," ujar  Bustanul.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyuluh pertanian selama ini sudah bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya. Namun, beban pekerjaan penyuluh terlalu banyak, bahkan melebihi tupoksinya, seperti lebih banyak mengurus terkait administrasi di Dinas.

"Karena lebih banyak mengurus administrasi di Dinas, akhirnya pekerjaan utama penyuluh untuk memintarkan orang, mengubah prilaku, mengembangkan sumber daya manusia pertanian, dan untuk betul-betul mendampingi petani kadang terlupakan," ujar Bustanul.

Hal tersebut, menurut Bustanul berdampak tidak baik pada kinerja usaha tani, dan menyebabkan produktivitas petani menjadi stagnan.

"Karena penyelenggaraan penyuluhan itu selama ini ada di Dinas, kita paham badan atau rumahnya sudah dibubarkan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga keprofesian mereka untuk bekerja berdasarkan UU No. 16 2006 agak terhambat," ujar Bustanul.

Sehingga, ia menekankan bahwa penyelenggaraan penyuluh pertanian harus diubah supaya lebih efektif. Setidaknya, kata Bustanul, penyuluh terutama yang aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu menjadi pegawai pusat, sehingga tujuan-tujuan strategis di tingkat nasional mampu terdeliver dengan baik.

"Tentu saja segala macam fasilitas, aset tetap milik pemerintah daerah, tapi organisasi dan penyelenggaraan penyuluhan itu bisa langsung direct [dari pemerintah pusat]," ujar Bustanul.

"Kalau secara legislasi ada upaya khusus untuk merevisi UU Pemerintahan Daerah dan secara tegas menyatakan bahwa penyuluhan pertanian jadi urusan pusat dan bahkan pertanian jadi urusan wajib kemungkinan ada harapan untuk perbaikan," ujarnya menambahkan.

Bustanul pun berharap `kitab suci` penyuluhan dalam UU No. 16 2006 itu dapat dilaksanakan kembali.

"Kami telah mencoba, dan difasilitasi oleh DPD RI tapi nampaknya harus melalui prolegnas di DPR RI, sehingga proses politik itu harus dilakukan," ujar Bustanul.

"Setidaknya dapat menggugah kesadaran para anggota di Parlemen, para wakil rakyat kita bahwa this is important, verry crusial, tidak mungkin kita membangun pertanian tanpa uluran peran penyuluh, saya pikir mereka pada paham itu," ujar Bustanul

KEYWORD :

Komisi Penyuluhan Pertanian Ketua KPPN Bustanul Arifin Peraturan Penyuluh Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :