Sabtu, 06/07/2024 03:50 WIB

Legislator Soroti Anggaran Pendidikan di Kementerian Sosial

Tidak ada kenaikan nanti, bahkan penurunan. Di saat yang sama, muncul nomenklatur baru di dalam Kementerian Sosial yang itu dimasukkan juga dalam (anggaran) komponen pendidikan, Rp 11-12 triliun. Mungkin kita bisa tebak itu kira-kira untuk apa.

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. (Foto: Dok. Parlementaria)

 

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyoroti anggaran pendidikan di berbagai kementerian/lembaga (K/L) selain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, akan ada nomenklatur baru di Kementerian Sosial yang dibebankan ke anggaran fungsi pendidikan dengan kebutuhan sekitar Rp 12 triliun. Sementara itu, rencana pagu indikatif 2025 untuk Kemendikbudristek turun dari Rp 98 triliun menjadi Rp 83 triliun.

“Tidak ada kenaikan nanti, bahkan penurunan. Di saat yang sama, muncul nomenklatur baru di dalam Kementerian Sosial yang itu dimasukkan juga dalam (anggaran) komponen pendidikan, Rp 11-12 triliun. Mungkin kita bisa tebak itu kira-kira untuk apa,” kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (3/7).

“Prihatin, karena trennya jadi makin berat beban kita urusan pendidikan ini karena dipecah-pecah dalam spirit itu,” imbuhnya.

Evaluasi anggaran fungsi pendidikan melalui peninjauan, redefinisi, dan reformulasi dinilai penting agar tepat sasaran dan digunakan dalam pendidikan untuk mencerdaskan bangsa sesuai amanat konstitusi.

Untuk itu, implementasi sebaran anggaran fungsi pendidikan yang transparan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan perlu agar tidak terjadi penyimpangan substantif.

Huda mencontohkan, mandat PP No 18 Tahun 2022 yakni Kemendikbudristek diberi kewenangan untuk mengorkestrasi semua kewenangan pendidikan. Tidak berjalannya mandat PP tersebut saat ini di antaranya tampak pada anggaran biaya kuliah per mahasiswa di perguruan tinggi K/L atau sekolah kedinasan lebih tinggi dari biaya kuliah per mahasiswa di perguruan tinggi Kemendikbudristek.

Anggaran pendidikan yang digunakan untuk pendidikan kedinasan antara lain melanggar pasal 49 UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan pasal 1 angka 40 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024.

“Ego sektoral menyandera proses transformasi pendidikan kita ke depan,” ucapnya.

“Kalau tahun depan Kemendikbud dapat mengelola anggaran pendidikan (misal) dari Rp 700 triliun itu (dapat) Rp 200 triliun saja, saya kira kita bisa menyicil isu-isu pokok pendidikan yang puluhan tahun enggak bisa kita tuntaskan: soal akses, soal kualitas, soal mutu, soal prasarana, dan relevansi,” kata Huda.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Syaiful Huda pendidikan anggaran Kemendikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :