Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari. (Foto istimewa/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Hasyim Asy`ari mengucapkan terima kasih dan bersyukur usai dipecat dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT selaku Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Hasyim menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang kurang berkenan serta perkataan yang kurang baik.
"Kepada temen-temen jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," kata Hasyim.
DKPP diketahui menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy`ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT selaku Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Komisioner KPU Pakai Fasilitas Mewah Hingga Asusila, DPR dan Pemerintah Diminta Tak Diam
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy`ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta untua segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.
Pelaporan korban CAT diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
KEYWORD :Ketua KPU Hasyim Asyari Tindakan Asusila DKPP