Sabtu, 06/07/2024 05:21 WIB

Jokowi Diminta Tindaklanjuti Putusan DKPP Pecat Ketua KPU

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik, Rabu (3/7).

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Heddy juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.

Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.

Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom.

 

KEYWORD :

DKPP Heddy Lugito Jokowi Ketua KPU Hasyim Asy’ari pemecatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :