Sabtu, 23/11/2024 15:59 WIB

Direktur JJC Djoko Dwijono Bantah Beri Arahan Menangkan Pihak Tertentu

Kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, Djoko Dwiyono, mengakui telah lalai dengan adanya tulisan Bukaka dalam proyek MBZ tersebut

Sidang Kasus Proyek Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono menerangkan dalam lelang pengerjaan proyek tol layang Jakarta Cikampek (MBZ) tidak ada perintah atau mengarahkan kepada panitia lelang Yudhi Mahyudin untuk memenangkan salah satu peserta lelang pengerjaan proyek.

Kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, Djoko Dwiyono, mengakui telah lalai dengan adanya tulisan Bukaka dalam proyek MBZ tersebut.

Namun demikian, Djoko Dwijono sebagai Direktur JJC yang merupakan pemrakarsa proyek dan sebagai pemenang tender investasi dalam Pembangunan tol layang Jakarta Cikampek (MBZ), menyampaikan kepada Yudhi Mahyudin sebagai Panitia Lelang agar dalam lelang pengerjaan proyek diberlakukan system dengan hak Right to Match.

Hak Right to Match tersebut diberikan kepada KSO Waskita Acset karena KSO Waskita Acset adalah kontraktor pendukung JJC dalam memenangkan tender investasi yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

“Adalah hal wajar bagi JJC memberikan hak Right to Match tersebut karena untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi dalam pengerjaan proyek jalan tol layang Jakarta Cikampek (MBZ),” ujarnya saat memberikan keterangan selaku terdakwa di Pengadilan Tipikora, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Menurut Djoko, Hak Right to Match secara hukum diatur dan sah menurut Pasal 14 Perpres No. 38 Tahun 2015 dan pengaturannya lebih spesifik diatur dalam peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.

Pemberian hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) merupakan pemberian hak kepada Badan Usaha atau Badan Usaha Asing pemrakarsa proyek Kerjasama untuk melakukan perubahan penawaran apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat Badan Usaha atau Badan Usaha Asing lain yang mengajukan penawaran lebih baik.

Terkait dengan pelaksanaan tender pengerjaan proyek jalan tol layang Jakarta Cikampek (MBZ), KSO Waskita Acset sebagai pemenang tender bukan karena diarahkan oleh Djoko Dwijono ataupun karena diterapkannya sistem right to match.

“Akan KSO Waskita Acset menjadi pemenang tender oleh karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis, serta penawaran dari KSO Waskita Acset adalah terendah dibanding dengan peserta tender yang lainnya,” katanya.

Selain itu, dalam pengerjaan proyek jalan tol layang Jakarta Cikampek (MBZ), didalam persidangan Djoko Dwijono dan Toni Budianto Sihite dari PT LAPI menerangkan bahwa Rencana Teknik Akhir (RTA) telah dibuat oleh Waskita Acset secara utuh dan lengkap dengan sistem pembuatan secara parsial sesuai dengan kontrak kerja build and design sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja.

Diberitakan, Dalam perkara ini Jaksa mendakwa Empat orang antara lain Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Djoko Dwijono, Direktur operational Bukaka Sofiah Balfas, Konsultan Tony Budianto Sihite, dan Ketua Panitia Yudhi Mahyudin.

Keempatnya didakwa korupsi proyek pembangunan jalan tol Japek II Elevated dengan cara menurunkan mutu, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan yang melintas golongan III keatas.

Para terdakwa diduga bersekongkol dengan KSO waskita aset atas pengurangan pekerjaan dari bahan beton menjadi baja tulang.

Tidak melaksanakan evaluasi sehingga hasil tidak sesuai degan Studi Kelayakan yang dilakukan.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut diduga menguntungkan , KSO waksita aset Rp.367,3 miliar, KSO Bukaka Rp. 149 miliar dan merugikan keuangan negara RP. 510 miliar.

KEYWORD :

Djoko Dwiyono Proyek Tol MBZ Sidang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :