Minggu, 06/10/2024 00:33 WIB

KPK Periksa Dua Saksi Korupsi LNG Pertamina

Dua saksi itu bernama Rizal Fajar Muttaqin dan Bayu Satria Pratama.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2014.

Dua saksi itu ialah Kordinator Penyiapan Program Migas ESDM, Rizal Fajar Muttaqin dan Analis Prog Cadangan Strategis Migas 2006-2014, Bayu Satria Pratama.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri ESDM Dahlan Iskan pada Rabu, 3 Juli 2024 kemarin. Dahlan mengaku diperi mengaku dicecar soal rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait pengadaan LNG itu.

"Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu kok," kata Dahlan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis 9 tahun pidana penjara.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru yakni HK dan YA. Mereka diduga turut melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,83 juta. 

Berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka itu adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.

KEYWORD :

Korupsi LNG PT Pertamina Karen Agustiawan Pemeriksaan Saksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :