Minggu, 07/07/2024 13:47 WIB

KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Terkait Green House Kasus SYL

Peluang diperiksanya Surya Paloh berkaitan dengan Green House

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh terkait perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Peluang diperiksanya Surya Paloh berkaitan dengan Green Houseyang diduga pembangunannya menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan Green House ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.

SYL diketahui merupakan kader Partai Nasdem yang. Dia diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI yang saat perkaranya masih bergulir di persidangan.

SYL dituntut dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan bui oleh jaksa KPK. Dia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 44,7 miliar.

Selain itu, SYL juga dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Asep mengatakan, KPK saat ini masih mengusut kasus pencucian uang SYL

"Kalau untuk yang jabatannya, suap dalam jabatannya, pemerasan dalam jabatannya, itu kan sedang disidangkan. Baru di tuntutan kan ya. Itu yang sedang berjalan di persidangan. Nah yang sedang di penyidikan itu adalah TPPU-nya," jelas Asep.

Sebelumnya, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen meminta KPK mengusut Green House milik pimpinan partai politik yang diduga dibangun menggunakan uang Kementan.

Hal itu disampaikan Djamaludin dalam sidang tuntut terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Jumat 28 Juni 2024.

"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga," kata Djamaludin.

Djamaludin meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaam korupsi. Dia berharap KPK dapat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara SYL.

"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," imbuhnya.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Green House Partai Nasdem Surya Paloh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :