Minggu, 07/07/2024 17:01 WIB

Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjada di Kasus BTS

Hakim menyatakan Edward telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek 4G.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Hakim menyatakan Edward telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Kamis 4 Juli 2024.

Edward dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edward untuk membayar uang pengganti sejumlah US$1 juta atau setara Rp15 miliar dengan kendaraan yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 

Apabila Edward tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," lanjut hakim. 

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Edward, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. 

Hal memberatkan yaitu Edward telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatan, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, dan perbuatan Edward telah merusak citra penegakan hukum di Indonesia. 

Sedangkan hal meringankan yaitu Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. 

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang ingin Edward dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan tanpa beban uang pengganti. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik Edward. 

Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana, menjelaskan penyidik menduga mobil Porsche berwarna merah tersebut dibeli Edward dengan menggunakan uang korupsi BTS 4G dari tersangka lain yaitu Galumbang Menak. 

Ketut menyebut Edward menerima uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dari Galumbang yang kemudian ditukarkan di Money Changer untuk membeli mobil Porsche. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah memproses hukum belasan orang. Beberapa di antaranya telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta

Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

KEYWORD :

Korupsi BTS 4G Kominfo Edward Hutahayan Pengadilan Tipikor Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :