Marlen Sitompul | Senin, 08/05/2017 01:37 WIB
Jakarta - DPR disebut ingin memelihara segala bentuk prilaku korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (
Formappi) Lucius Karus mengatakan, pembentukan hak angket
KPK hanya untuk memperlemah institusi tindak kejahatan korupsi itu.
"Kalau kami lihat, spirit pemberantasan korupsi sudah mati di DPR," kata Lucius, Jakarta, Minggu (7/5).
Dengan begitu, lanjut Lucius, para koruptor akan bebas berkeliaran untuk mencuri uang negara. "Sebagai lembaga atau secara sistemik dengan kebijakannya, mereka ingin memelihara sistem yang korup," tegasnya.
Hak angket
KPK diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jumat (28/4) lalu. Keputusan itu dianggap sepihak, karena mengabaikan interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Alhasil, tiga fraksi menyatakan "walk out" dari sidang paripurna DPR, yakni Gerindra, PKB dan Demokrat. Belakangan, PPP, PKS dan PAN juga ikut menyatakan tak mendukung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura merupakan yang terbanyak menyetujui usulan hak angket
KPK tersebut.
Tercatat sebanyak 10 anggota dari Fraksi Golkar dan tujuh anggota dari Fraksi Hanura yang menandatangani usulan hak angket
KPK. Sementara, jumlah dari keseluruhan yang turut menandatangai hak angket tersebut sebanyak 26 anggota.
Untuk diketahui, hak angket
KPK berawal dari hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan
KPK. Hak angket dipicu keraguan Komisi III DPR akan ada atau tidaknya rekaman pengakuan politikus Partai Hanura Miryam Haryani saat diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.
KEYWORD :
Kinerja DPR DPR Mandul Formappi KPK